Secara teori, demokrasi langsung seperti model Pilkada kurang cocok bagi masyarakat dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan literasi rendah seperti indonesia.
Pilkada kita memang mahal. Namun, mengembalikan kedaulatan rakyat kepada kartel partai di DPRD—yang rekam jejak korupsinya tak kalah kelam—harganya jauh lebih mahal.
Kualitas demokrasi lokal tidak ditentukan semata oleh mekanisme pemilihan, melainkan oleh mutu komunikasi politik yang menyertainya. Baik melalui pilkada langsung maupun lewat DPRD.
Pilkada tidak langsung tidak serta merta akan menghapuskan budaya politik uang. Politik uang akan tetap beroperasi, meski segmen perputarannya terjadi dalam skala yang lebih kecil.
Wacana pilkada oleh DPRD berisiko memperkuat konsentrasi kekuasaan di tangan elite politik lokal. Proses politik menjadi semakin tertutup dan sulit diawasi publik.
Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan salah satu rekomendasi agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wamendagri menanggapi usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, menekankan biaya politik tinggi bukan alasan utama untuk kembali ke sistem lama, dan menyarankan penguatan partai politik
Pilkada ulang akan digelar di 24 daerah menelan anggaran sebesar Rp 719 miliar. Mendagri Tito Karnavian berharap anggaran tersebut dapat menggunakan APBD dan tak membebankan APBN.
Pemungutan suara ulang (PSU) pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar di 24 daerah dipetakan sesuai dengan tenggat waktu khusus.