Tolak Praperadilan Tom Lembong, Hakim Nilai Penahanan Penuhi Syarat
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ini berarti pengadilan menetapkan status tersangka tom dalam kasus impor gula telah sah.
Hakim menilai, penahanan Tom oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif. Hal itu disampaikan dalam pertimbangan putusan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
"Telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," kata Hakim Tumpanuli.
Tumpanuli mengatakan kategori penahanan dianggap tidak sah apabila penahanan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang tidak disertai surat perintah penahanan. Penahanan juga tak sah jika tak menyampaikan tembusan keluarga atau terhadap tersangkanya.
Penahanan juga tidak sah jika tak menyebutkan alasan yang jelas. Selain itu, penahanan tidak tidak sah jika penegak hukum tak menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang menjadi alasan penahanannya.
Penahanan juga tidak sah tanpa syarat ketentuan sesuai pasal 21 ayat 4 KUHAP, penahanan melebihi batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu jika tidak ada izin.
Menurut hakim, Tom sudah disangkakan dengan pasal terkait dengan tindak pidana korupsi, yang disebutnya telah memenuhi syarat objektif penahanan tersangka.
Tindak pidana yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999. "Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun," kata Tumpanuli.
Kubu Tom sebelumnya mempermasalahkan penahanan dirinya dalam kasus tersebut. Penahanan Tom dinilai tak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum, juga dianggap tidak memenuhi syarat objektif penahanan.