Pilkada 27 November Apa Libur? Ini Informasi dari Kepres RI dan SE Kemnaker

Anggi Mardiana
26 November 2024, 18:41
Pilkada 27 November Apa Libur?
Freepik.com
Pilkada 27 November Apa Libur?
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pilkada 27 November apa libur? Pilkada 2024 akan segera digelar pada 27 November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin baru di daerahnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, Pasal 1 Ayat (1), Pilkada 2024 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam pilkada, rakyat berhak memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.

Pilkada 27 November Apa Libur?

Syarat Pilkada Dua Putaran
Pilkada 27 November Apa Libur? (Freepik.com)

Dalam keputusan presiden dan surat edaran yang diterbitkan pemerintah, dijelaskan mengenai hari libur nasional yang jatuh bersamaan dengan pelaksanaan pilkada serentak 2024. Berikut rincian informasi terkait pertanyaan pilkada 27 November apa libur:

1. Berdasarkan Kepres RI

Berdasarkan  Kepres RI Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini, dikeluarkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

2. Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker RI

Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI juga mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan hari libur pada pemungutan suara. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pilkada, dijelaskan bahwa pemungutan suara akan dilakukan pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Meskipun surat edaran tersebut tidak secara langsung menyebutkan tanggal 27 November 2024, namun penjelasan dalam surat edaran menegaskan bahwa hari libur tersebut berlaku pada tanggal pemungutan suara Pilkada 2024, yang jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024. Dengan demikian, Pilkada 2024 akan berlangsung pada satu hari libur nasional saja. Masyarakat perlu memperhatikan tanggal tersebut untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan.

Terkait pertanyaan pilkada 27 November apa libur? Sudah dipastikan libur, informasi ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia, dan Surat Edaran Kemnaker RI yang menetapkan 27 November sebagai hari libur nasional.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...