Cak Imim Usul Biaya Rehab Korban Judi Online Ditanggung BPJS
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengusulkan agar korban kecanduan judi online (judol) bisa mendapat fasilitas dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pelayanan rehabilitasi pasien.
"Kami berharap korban judol ini bisa ditangani melalui BPJS Kesehatan, melalui BPJS Jaminan Ketenagaakerjaan," kata Cak Imin di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (26/11).
Salah satu tempat layanan medis yang menerima perawatan pasien rehabilitasi kecanduan judi online adalah Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo atau RSCM Jakarta.
Selain mendapatkan bantuan biaya perawatan rehabilitasi di rumah sakit melalui skema BPJS, korban judi online juga akan menerima bantuan dari Kementerian Sosial terkait fasilitas modal pelatihan bagi mereka yang sudah pulih agar dapat kembali mencari nafkah.
Korban judi online biasanya menghadapi dua permasalahan, yakni kemiskinan dan pengangguran, serta psikologis termasuk kecanduan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, melaporkan nilai perputaran uang judi online (judol) sepanjang tahun ini mencapai Rp 900 triliun. Angka ini merupakan jumlah sementara yang dihasilkan dari permainan judi online yang melibatkan 8,8 juta masyarakat.
Jutaan masyarakat yang terjangkit kecandungan judi online telah menyasar ke beberapa instansi negara, seperti 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta. Budi Gunawan juga melaporkan adanya temuan 80 ribu pengguna judi online merupakan anak usai di bawah 10 tahun.
“Kondisi judi online saat ini sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan dan darurat,” kata Budi saat dalam konferensi pers Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Kamis (21/11).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan pemerintah terus berkomitmen untuk menekan angka ketergantungan judi online melalui pemblokiran dan pemutusan akses ke website, aplikasi dan rekening para pengguna dan penampung dana.
Meutya menguraikan, pihaknya telah berkoorinasi dengan Polri, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 104.819 situs dan website yang mempromosikan judi online. Politisi Partai Golkar itu mengatakan sudah ada lebih dari 380 ribu website terafilisasi judi online yang sudah diblokir di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Lebih jauh, satuan kerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring juga telah melakukan upaya lanjutan dengan menutup aliran dana dari rekening dan akun dompet digital para masyarakat pengguna dan penampung dana judi online.
Dia melaporkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi telah mengirimkan 651 permohonan pemblokiran bank kapada sejumlah lembaga keuangan selama November ini.
“Pemberantasan judi online ini harus menyeluruh. Kalau situs web adalah tangannya, rekening ini seperti nadinya,” kata Meutya pada kesempatan serupa.