KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan untuk perkara tersebut.
Tessa belum bersedia mengungkap siapa yang ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan kelancaran proses. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa seperti dikutip Selasa (2/12). .
Menurut Tessa, sesuai dengan kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta detail perkara akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan dinyatakan rampung. Dalam perkara tersebut KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Kedelapan orang tersebut adalah warga negara Indonesia yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata Tessa.
KPK pada Jumat (29/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan perkara tersebut berawal saat Kementerian Pertanian melakukan pengadaan barang tersebut untuk nantinya disalurkan kepada para petani karet.
"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter," ujarnya
Terkait kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Asep mengatakan hal itu masih dalam perhitungan oleh pihak auditor