Baleg DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset
Rapat kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait RUU Perampasan Aset yang masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) ditunda. Semula, rapat ini dijadwalkan digelar pada Rabu (4/12) pagi.
Wakil Ketua Baleg Martin Manurung mengatakan, terdapat materi dari PPATK yang belum siap, sehingga rapat perlu ditunda. "Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini," kata Martin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/12).
Martin mengatakan, penundaan dilakukan hingga adanya surat dari PPATK. Sebelumnya, DPR menyetujui 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2025. Kesepakatan diambil melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
Dalam rapat itu, semula Panja RUU Prolegnas memaparkan laporannya. Dalam laporan yang disampaikan, 41 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, lalu 178 UU masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
RUU Perampasan Aset ini termasuk salah satu yang akan dibahas pada periode 2024-2029. Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, terdapat muatan hukum yang perlu dikaji lebih lanjut sehingga RUU Perampasan Aset tak masuk dalam RUU Prioritas 2025.