Kementerian Agama Mulai Bahas Besaran Biaya Haji 2025 Pekan Depan
Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengelar rapat perhitungan rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 pada pekan depan.
Bipih mencakup biaya seperti tiket pesawat, konsumsi, akomodasi di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan biaya haji tahun depan bakal menyesuaikan perkembangan aturan di Arab Saudi. "Dalam waktu dekat kami akan rapatkan, mungkin minggu depan kami selesaikan," kata Nasaruddin Umar di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (9/12).
Nasaruddin mengatakan pihaknya telah memulai pembahasan soal pelaksanaan ibadah haji 2025. Menurutnya, diskusi mengenai persiapan pelaksanaan haji tahun depan sudah mulai berlangsung. "Alhamdulilah bejalan lancar," ujarnya.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar kebijakan terkait ongkos haji dirancang lebih rasional dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Namun, ia menyoroti adanya tantangan besar dalam pengelolaan dana haji yakni keberlanjutan pembiayaan. Hal ini bisa terjadi jika kuota haji meningkat atau ada keberangkatan haji dua kali dalam satu tahun, seperti yang diperkirakan pada tahun 2027 mendatang.
“Presiden sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan," kata Syafi'i dalam siaran pers, Selasa (3/12).
Kementerian Agama pada tahun 2024 ini merilis nominal Bipih yang harus dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp56,04 juta. Angka itu merupakan 60% dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sejumlah Rp 93,41 juta.
Para jemaah mendapatkan subsidi 40% atau setara dengan Rp37,36 juta yang ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH telah menyiapkan dana Rp8,2 triliun untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 H/2024.
BPKH juga menyiapkan kontribusi nilai manfaat dari hasil investasi dana haji. Nilai manfaat ini yang digunakan untuk membiayai subsidi penyelenggaran ibadah haji setiap tahun.
Sedangkan Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
===
https://kemenag.go.id/nasional/wamenag-pemerintah-pastikan-biaya-haji-2025-rasional-XXfic