MK Terima 277 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, Ini Tahapan dan Jadwal Putusan

Ade Rosman
12 Desember 2024, 15:35
MK pilkada
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi enam anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (ketiga kiri), Enny Nurbaningsih (ketiga kanan), Arsul Sani (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kedua kanan), Daniel Yusmic P Foekh (kiri), dan Arief Hidayat memimpin sidang putusan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) rampung menerima permohonan gugatan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pendaftaran sengketa pilkada terakhir diterima pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.

Melansir laman resmi MK, secara keseluruhan, mahkamah menerima 277 permohonan perkara Pilkada serentak 2024. Gugatan terdiri dari 15 tingkat Gubernur, 215 Bupati, dan 47 Wali Kota.

Selanjutnya MK menyediakan waktu untuk perbaikan dengan tenggat waktu dari 27 November hingga 18 Desember 2024. Dalam kurun waktu itu, para pemohon dapat memperbaiki serta melengkapi dokumen yang diperlukan.

Setelah dinyatakan lengkap, sidang pendahuluan akan digelar dimulai dari 24 hingga 31 Desember 2024. Tahap kedua akan dilangsungkan pada 9 hingga 14 Januari 2025.

Pihak termohon dalam hal ini penyelenggara pemilihan akan memberikan jawaban terkait permohonan pada 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025.

Setelah tahapan sidang pendahuluan dan penyampaian jawaban, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 20-28 Januari dan 3-11 Februari 2025. Setelah menemui titik temu, putusan akan dibacakan pada 30-31 Januari 2025 untuk tahapan pertama, tahapan kedua pada 12-13 Februari 2025.

Selanjutnya, jika dirasa memerlukan memeriksa bukti tambahan, akan dilakukan sidang lanjutan pada 14 hingga 25 februari 2025. Hasil akhir akan diputuskan oleh MK pada 24-26 Februari 2025 untuk tahap pertama, dan tahap kedua pada 7-11 Maret 2025.

Di sisi lain, KPU menetapkan Pilkada ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025. Keputusan itu didapat hasil dari konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Pilkada ulang digelar lantaran adanya perolehan suara kotak kosong yang menang dibanding calon yang berlaga di Pilkada 2024.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...