Paslon Kalah dari Kotak Kosong di Pilkada 2024 Dapat Maju Lagi pada 2025

Ade Rosman
13 Desember 2024, 17:50
pilkada, kpu, kotak kosong
ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz
Petugas kepolisian membawa kotak suara hasil Pilkada 2024 setibanya di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Sabtu (30/11/2024).

Ringkasan

  • Pasangan calon yang kalah dari kotak kosong dalam Pilkada 2024 dapat kembali maju pada pemungutan suara ulang yang rencananya digelar pada 27 Agustus 2025.
  • Calon yang maju kembali harus mengantongi dukungan parpol yang memenuhi syarat.
  • KPU telah menyusun PKPU mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang, yang akan dimulai pada Januari 2025 dan mencakup daerah Bangka dan Pangkalpinang.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon kepala daerah yang kalah dari kotak kosong di Pilkada serentak 2024 dapat kembali maju di pilkada ulang. Rencananya, pemungutan suara ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, calon tersebut dapat kembali maju asalkan masih mengantongi dukungan dari parpol yang memenuhi syarat.

"Jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang mencalonkan," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).

Dalam Pilkada 2024, terdapat dua daerah yang calon tunggalnya kalah dari kotak kosong yakni pemilihan Wali Kota Pangkalpinang dan pemilihan Bupati Bangka di Kepulauan Bangka Belitung.

Di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim kalah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara di Kabupaten Bangka, pasangan Mulkan-Ramadian gagal memenangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, KPU telah merancang PKPU mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang Pilkada 2025. Tahapan pemilihan ulang akan dimulai pada awal 2025.

"Tahapannya sudah dimulai bulan Januari 2025. Pemilihan suaranya di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang," kata Yulianto.

Selama proses pemilihan ulang digelar, pimpinan daerah tersebut akan diduduki oleh Penjabat kepala daerah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...