KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Sebagai Saksi Kasus Eks Bupati Kukar


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Pemeriksaan dilakukan hari ini di Gedung KPK. Namun, belum ada penjelasan detail dari komisi antirasuah soal apa saja yang ditanyakan kepada Askolani.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (20/12) dikutip dari Antara.
KPK saat ini tengah memeriksa saksi kasus dugaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan batu bara di Kabupaten Kukar. Tak hanya itu, KPK sedang menyidik tindak pidana pencucian uang pada Rita.
KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, hingga 30 jam mewah. Sebagian besar barang sitaan dititipkan di Rumah Benda Sitaan Negara KPK serta di Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada Oktober 2024, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata soal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.