Vonis Hakim untuk Direksi PT RBT di Kasus Timah Lebih Ringan Dibanding Tuntutan

Ade Rosman
23 Desember 2024, 16:10
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan), Suparta (tengah), dan Reza Andriansyah (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Se
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (kanan), Suparta (tengah), dan Reza Andriansyah (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta pidana penjara selama delapan tahun. Hakim menilai Suparta terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu Suparta diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Suparta akan disita untuk membayar uang pengganti.

Jika harta yang dimiliki Suparta tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suparta harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun.

Selain Suparta, hakim memvonis Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriyansyah divonis pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus yang sama. Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis Hakim Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Vonis hakim kepada Suparta dan Reza ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut agar Suparta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta agar Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.

Sedangkan JPU menuntut agar Reza dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Reza diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...