Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

Ringkasan
- MR. DIY, melalui PT Daya Intiguna Yasa Tbk, merencanakan IPO pada 19 Desember 2024 dengan target dana sebesar Rp 4,23 triliun untuk ekspansi toko, menawarkan hingga 2,51 miliar saham dengan harga Rp 1.650-1.870 per saham.
- Ekspansi besar-besaran diharapkan meningkatkan pertumbuhan dan posisi perusahaan di sektor ritel rumah tangga di Indonesia, memanfaatkan pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi serta mengakomodasi peningkatan pendapatan masyarakat dengan rata-rata pertumbuhan sektor 8% per tahun hingga 2028.
- Dana IPO akan digunakan untuk membayar utang kepada PT Bank CIMB Niaga (60%), membiayai pembukaan toko baru (30%), dan untuk modal kerja operasional PT Duta Sentosa Yasa (10%), dengan ekspansi toko terfokus pada berbagai wilayah Indonesia pada 2025 - 2026.

Pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Sejumlah stimulus ekonomi diluncurkan pemerintah yang akan berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk materil maupun nonmateril.
Dukungan yang diberikan kepada pekerja yang ter-PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan. Dan ada manfaat pelatihan Rp2,4 juta hingga akses informasi pekerjaan.
"Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan," ucapnya Yassierli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/12).
Ia juga menyampaikan, kemudahan akses program pelatihan kerja yang diharapkan dapat meningkatkan peluang untuk segera bekerja kembali, dan dengan manfaat tunai JKP dapat mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK.
Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kini terdapat 13,6 juta peserta JKP tergabung di dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.
Lebih lanjut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa sebelumnya manfaat tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.
"Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, yang mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi, sekarang flat 60 persen," kata Anggoro.