Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Berlaku 2025, Berubah Mulai Juli

Ira Guslina Sufa
30 Desember 2024, 11:50
BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.
Petugas melayani warga mengurus BPJS kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (13/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengumumkan ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 pada 2025 akan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Tarif ini akan berlaku selama 2025 sampai ada ketentuan lanjutan tentang penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. 

Kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuan dikeluarkannya Perpres  tersebut pada Mei 2024 adalah memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Iuran baru akan dibagi berdasarkan tiga kelompok peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Bahwa ddam penyelenggaraan jaminan kesehatan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar," demikian isi Perpers Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan seperti dikutip, Senin (30/12). 

Selama masa transisi, masyarakat umum masih menggunakan tarif lama. Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Perubahan sistem iuran BPJS Kesehatan ini mengharuskan peserta memahami struktur baru dan manfaat yang akan diperoleh. Hal ini penting menjelang 2025, karena ada penyesuaian dalam pembagian kelompok peserta serta skema pembayaran iuran. Setiap kategori—PBI, PPU, dan PBPU—memiliki tarif dan manfaat yang berbeda.

Selanjutnya, mulai Juli 2025 BPJS Kesehatan akan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini bertujuan menyediakan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil bagi seluruh peserta tanpa membedakan kelas.

Dalam sistem KRIS, semua peserta akan dikelompokkan dalam satu kategori pelayanan. Fasilitas kesehatan diwajibkan menyediakan layanan sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Namun, besaran tarif KRIS masih dalam pembahasan, dengan tenggat waktu penetapan hingga 1 Juli 2025. Pemerintah meminta masyarakat memahami perubahan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 2025 

Menjelang keluarnya aturan tarif baru setelah berlakunya KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan tarif lama. Tarif ini tetap berlaku hingga sistem KRIS diterapkan pada Juli 2025. 

Untuk peserta PBI, iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara itu, pekerja formal akan membayar iuran bersama pemberi kerja.

  1. Kelas 1: Rp150.000 per bulan, dengan fasilitas rawat inap kelas 1.
  2. Kelas 2: Rp100.000 per bulan, dengan fasilitas rawat inap kelas 2.
  3. Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per peserta.

Ketentuan Layanan Kesehatan yang DItanggung BPJS Kesehatan 

Sebelumnya pemerintah telah menambahkan layanan untuk pencegahan 14 penyakit dalam layanan BPJS kesehatan. Adapun 14 penyakit yang akan ditanggung adalah kanker usus, kanker serviks, kanker payudara, kanker anak, kanker paru, stroke, serangan jantung, diabetes mellitus, dan hipertensi. 

Penyakit lainnya yang ditanggung adalah screening anemia, thalasemia, hipertiroid kongenital, penyakit paru non-infeksi, dan tuberkulosis. Di luar adanya penambahan manfaat ini, terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Merujuk Pasal 52  Perpers Nomor 59 tahun 2024 terdapat penjelasan mengenai penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pada ayat 3 disebutkan pula bahwa BPJS Kesehatan tak menanggung  gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri. 

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; 
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja; 
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta; 
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; 
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; 
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; 
  8. Pelayanan mei:-atakan gigi atau ortodonti; 
  9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol; 
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; 
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan; 
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen; m. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik; 
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga; 
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; 
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah; 
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  17. Pengobatan komplementer
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; 
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 



Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...