Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Jelang Tahun Baru, Ini Titik Lokasinya
Pemerintah Provinsi Jakarta masih memberlakukan ganjil genap pada 31 Desember 2024 atau sehari jelang tahun baru. Ini berarti ganjil dan genap masih akan berlaku bagi mereka yang akan bepergian di Jakarta pada 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Ganjil genap baru tidak diberlakukan pada Rabu (1/1) yang merupakan libur nasional. Sedangkan untuk hari ini, ada 26 titik jalan yang hanya bisa dilalui kendaraan berpelat nomor ganjil.
"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo pada Rabu (25/12) lalu.
Pemprov Jakarta juga akan menggelar acara tahun baru yang digelar di sejumlah titik pada 18.30 WIB hingga 00.30 WIB. Acara tersebut akan berisi hiburan dari sejumlah artis hingga kembang api di Bundaran HI.
Berikut daftar titik ganjil genap di Jakarta:
Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Jakarta Barat
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka