Kenaikan PPN 12 Persen Batal, Kecuali Barang Mewah untuk Kalangan Atas

Anggi Mardiana
2 Januari 2025, 11:59
Kenaikan PPN 12 Persen Batal
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Kenaikan PPN 12 Persen Batal
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kenaikan PPN 12 persen batal untuk barang dan jasa di luar kategori mewah. Kenaikan tarif hanya berlaku bagi barang mewah mulai 1 Januari 2025. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas.

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan PPN 12 persen secara umum. Namun, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Prabowo mencontohkan objek atau produk yang terkena dampak kenaikan PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal yachts dan rumah mewah.

"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12), petang.

PPN 12 Persen untuk Barang Apa Saja?

Pemerintah tetapkan PPN 12 persen untuk barang mewah
Pemerintah tetapkan PPN 12 persen untuk barang mewah (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.)

Presiden Prabowo Subianto memaparkan jenis barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yaitu Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kapal pesiar, pesawat jet pribadi dan kelompok hunian mewah seperti apartemen, rumah mewah, town house, dan kondominimum.

Barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok seperti daging, beras, ikan, telur, susu segar, sayur, jasa kesehatan, jasa pendidikan, angkutan umum, air minum dan rumah sederhana akan tetap diberikan pembebasan PPN.

Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun bagi masyarakat. Di antaranya bantuan beras bagi 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kg per bulan, diskon 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA, hingga pembiayaan industri padat karya.

Kenapa PPN 12 Persan Batal?

Keputusan kenaikan PPN 12 persen batal sejalan dengan niat pemerintah untuk mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli masyarakat dan pemerataan ekonomi. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan barang dan jasa mulai 2025 karena PPN yang dikenakan tetap 11 persen.

Rencana kenaikan pajak 12 persen pada 2025 juga menimbulkan kritik dan penolakan dari berbagai kalangan. Kebijakan kenaikan PPN 12% dinilai memberatkan maasyarakat karena harga sejumlah barang dan jasa naik.

Dengan kata lain, kebijakan kenaikan pajak PPN secara umum dapat menambah jumlah pengeluaran. Kenaikan PPN semakin menurunkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang merosot.

Sebelum kenaikan PPN 12 persen batal, muncul protes di media sosial di mana banyak warganet yang menaikkan tagar #TolakKenaikanPPN dan #PajakMencekik hingga aksi tanda tangan petisi yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto.

Petisi tersebut dibuat sejak Kamis, (19/12/2024), dan pada Sabtu, (21/12/2024) siang telah ditandatangani lebih dari 160.000 orang. Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI juga menyatakan akan turun ke jalan untuk unjuk rasa apabila eskalasi emosional masyarakat meningkat karena kenaikan PPN 12 persen.

Setelah riuhnya protes masyarakat, kenaikan PPN 12 persen pun batal. Kenaikan hanya berlaku bagi barang mewah yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas.

Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...