MK Putuskan Empat Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini

Ade Rosman
2 Januari 2025, 12:04
mk, presiden, uu pemilu
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) didampingi tiga anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kedua kiri), Arsul Sani (kiri), dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan empat perkara uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Kamis (2/1).

Para pemohon mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu yang memuat tentang ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat capres dan cawapres untuk maju yakni dengan mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol. Syaratnya,  memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Melansir laman resmi MK, empat perkara itu terdiri dari:

1. Gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.

2. Gugatan yang diajukan Dian Fitri, Muhammad, Muchtadin Al Attas, dan Muhammad Saad dengan nomor perkara 87/PUU-XXII/2024.

3. Gugatan yang diajukan Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), dalam hal ini diwakilkan Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini dengan nomor perkara 101/PUU-XXII/2024. 

4. Gugatan yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra dengan nomor perkara 129/PUU-XXI/2023.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...