MK Putuskan Empat Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan empat perkara uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Kamis (2/1).
Para pemohon mempersoalkan Pasal 222 UU Pemilu yang memuat tentang ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat capres dan cawapres untuk maju yakni dengan mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol. Syaratnya, memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Melansir laman resmi MK, empat perkara itu terdiri dari:
1. Gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024.
2. Gugatan yang diajukan Dian Fitri, Muhammad, Muchtadin Al Attas, dan Muhammad Saad dengan nomor perkara 87/PUU-XXII/2024.
3. Gugatan yang diajukan Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), dalam hal ini diwakilkan Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini dengan nomor perkara 101/PUU-XXII/2024.
4. Gugatan yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra dengan nomor perkara 129/PUU-XXI/2023.