MK Putuskan Foto AI Tak Boleh Dipakai Berlebihan untuk Kampanye Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan soal foto atau gambar yang dibuat dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). MK memutuskan foto atau gambar tak boleh dimanipulasi berlebihan dengan AI untuk kepentingan kampanye.
Hal itu setelah MK mengabulkan sebagian gugatan bernomor 166/PUU-XXI/2023, tentang Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan citra diri dalam kampanye pemilihan umum.
"Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial intelligence," bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, (2/1).
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim konstitusi Arief Hidayat, manipulasi visual berlebihan dinilai bertentangan dengan asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Konsistensi menampilkan foto atau gambar peserta pemilu sesuai dengan keadaan riil merupakan bentuk manifestasi dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu," kata dia.
Pemohon perkara ini yakni seorang advokat bernama Gugum Ridho Putra. Permohonan dilayangkannya pada Januari 2024 lalu.
Ia meminta agar terdapat perubahan sedikitnya pada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) terkait citra diri peserta pemilu, terhadap Pasal 28F, dan Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.