Menkum Respons Putusan MK Soal Penghapusan Ambang Batas Capres, Siapkan Kajian

Ameidyo Daud Nasution
3 Januari 2025, 08:14
mk, menkum, presidential threshold
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan klarifikasi terkait denda damai untuk pengampunan koruptor di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pengusulan pasangan calon presiden. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tengah mempelajari putusan tersebut.

Supratman mengatakan dirinya masih mempelajari karena MK belum menyatakan waktu pemberlakuan putusan. Namun, ia menjanjikan akan segera merespons putusan hukum itu.

"Pemerintah tentu juga akan berkoordinasi terkait hal tersebut, karena saya belum membaca lengkap," kata Supratman di Jakarta, Kamis (2/1) dikutip dari Antara.

Supratman mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia juga mengaku tak mempersoalkan isi putusan hakim konstitusi.

"Karena sifatnya final dan mengikat, kami akan mengkaji, melakukan kajian kapan mulai berlakunya. Nah MK saya lihat belum memutuskan itu," katanya.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan dirinya belum bisa menyatakan dampak putusan tersebut. Namun, menurutnya, setiap putusan hukum akan memiliki dampak terhadap demokratisasi.

"Pemerintah dalam posisi menghargai putusan tersebut," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden. Ini berarti seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. 

"Menyatakan norma Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1).

Dalam Pasal 222 UU Pemilu, syarat capres dan cawapres untuk maju yakni dengan mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol. Syaratnya, memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.


Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...