Hasto Tak Hadiri Pemanggilan oleh KPK, Minta Jadwalkan Ulang Setelah HUT PDIP
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1). Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, Hasto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini karena telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
Ia memastikan PDIP dan Hasto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses. “Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1).
Di sisi lain, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, telah mendapat informasi bahwa Hasto mengirimkan surat tidak hadir. Menurut Tessa, penyidik menjelaskan Hasto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ybs," kata Tessa dalam keterangannya.
Di sisi lain, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Keduanya diinfokan akan hadir pada Senin siang. Pemanggilan ini merupakan pertama kalinya sejak Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu.
Hasto disangka terlibat suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).