KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kasus yang Buat Hasto Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, pada Senin (6/1). Semula Wahyu dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (2/1).
Wahyu dan Agustiani dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, keduanya akan hadir dalam pemeriksaan hari ini. Namun, berdasarkan pantauan Katadata.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hingga pukul 11.10, keduanya belum hadir.
Menurut Tessa, saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. "Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," kata Tessa kepada wartawan, Senin (6/1).
Semula, pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Krostiyanto. Namun, Hasto berhalangan hadir.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, Hasto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini karena telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya.
Ia memastikan PDIP dan Hasto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum.
"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1).
Di sisi lain, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, telah mendapat informasi bahwa Hasto mengirimkan surat tidak hadir. Menurut Tessa, penyidik menginfokan bahwa Hasto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ybs," kata Tessa.
Hasto disangka terlibat suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).