Novel Baswedan Sarankan KPK Ungkap Tuntas Kasus Hasto: Faktanya Ada Perkara

Ade Rosman
9 Januari 2025, 15:47
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi kuasa hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pe
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi kuasa hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Hasto memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyarankan agar lembaga antirasuah mengungkap secara tuntas kasus suap Harun Masiku yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Menurut Novel hal itu perlu dilakukan untuk menghentikan diskursus dugaan politisasi. 

“Saya tidak tertarik untuk bahas mengenai politik-politik atau konflik-konflik, tapi yang saya tahu memang faktanya ada perkara," ujar Novel kepada Katadata.co.id seperti dikutip Kamis (9/1). 

KPK telah menaikkan status Hasto menjadi tersangka dalam perkara suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Selasa (24/12). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan terlibat melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih.

Penetapan tersangka itu menuai polemik. Sejumlah politikus PDIP dalam berbagai kesempatan menyebut kasus Hasto sengaja diungkap lantaran ada kepentingan politik. Meski begitu, Novel tidak melihat kasus itu dari perspektif politik tetapi dalam ranah penegakan hukum dalam kaitan pokok perkara dugaan suap yang dilakukan Hasto beserta Harun. 

Menurut Novel dapat dipahami bila ada pihak yang menyebutkan pengungkapan perkara berkaitan dengan konflik atau kepentingan politik. Namun menurut dia, dugaan tersebut belum tentu benar dan belum tentu ada kaitan. 

“Sama halnya dengan dugaan Firli yang menghalangi dan melindungi agar kasus ini tidak terungkap," kata Novel. 

Ia pun berpandangan, sebaiknya KPK mengungkap tuntas perkara tersebut untuk menghindari bias. Menurut Novel kasus Harun Masiku dan Hasto tak bisa dianggap sepele sehingga diabaikan. 

"Kalau kasus ini dianggap kecil, bagaimana dengan dugaan kasus besar di balik ini? Saya kira akan baik bila kasus ini diungkap tuntas agar semua jadi jelas. Dan baiknya KPK perlu bekerja lugas, objektif, dan cepat," kata Novel lagi.  

Alat Politik  

Wahyu Setiawan diperiksa KPK
Wahyu Setiawan diperiksa KPK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.)

Pengungkapan kasus Harun Masiku yang lama di KPK mendapat sorotan publik. Harun sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai kasus Hasto dan Harun tak bisa dilepaskan dari persoalan politik. Hal itu menurut dia lantaran posisi KPK yang dinilai semakin tidak independen. 

Ia menyebutkan, sejumlah kasus yang belakangan ditangani KPK membuat lembaga itu tak lagi bisa dipercaya. 

"Semenjak Jokowi merusak KPK, KPK hari ini hanya alat kepentingan politik saja," kata Feri kepada Katadata.co.id seperti dikutip Kamis (9/1).

Ia menilai, upaya mentersangkakan Hasto bukanlah murni upaya hukum. Dalam pandangan Feri, kasus Hasto yang berlarut dan selalu digaungkan di tengah peristiwa politik justru membuat dugaan politisasi menjadi jelas. 

"Upaya mentersangkakan Hasto Kristiyanto bukanlah upaya murni hukum tapi upaya untuk membantai oposisi dan segala tindakan dan upaya untuk mengebiri oposisi. Ini adalah kejahatan politik dan tidak boleh dibiarkan," kata Feri. 

Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK. 

Adapun Hasto disebut terlibat dalam hilangnya Harun. Dalam penetapan tersangka KPK menyebut Hasto turun mendanai suap yang diberikan Harun pada Wahyu Setiawan. Ia juga disebut telah merintangi penyidikan KPK. 

"Tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12).

Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...