Sekjen PDIP Surati KPK, Minta Proses Hukum Lanjutan Tunggu Sidang Praperadilan

Ade Rosman
13 Januari 2025, 12:35
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat (kanan) memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1). Ia diperiksa sebagai tersangka perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan. 

Hasto yang didampingi seluruh penasehat hukumnya menyatakan akan menyerahkan surat pada pimpinan KPK. Surat itu berkaitan dengan pengajuan praperadilan yang dilayangkan olehnya.

"Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses parperadilan tersebut," kata Hasto saat tiba di gedung KPK. .

Hasto mengatakan, melalui surat itu ia menyerahkan pada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan apakah pemeriksaannya akan dilanjutkan atau tidak. Ia beralasan, praperadilan yang telah diajukan dan akan disidangkan pada 21 Januari 2025 dapat menjadi salah satu pertimbangan pimpinan lembaga antirasuah.

"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," kata Hasto.

Hasto datang ke KPK mengenakan pakaian rapi kemeja putih berbalut jas. Ia  tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy, Todung Mulya Lubis, dan Patramijaya.

Sejatinya, penyidik menjadwalkan memeriksa Hasto pada pekan lalu. Namun, Hasto meminta pemeriksaan padanya dilakukan usai acara HUT ke-52 PDIP.

Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.

"Tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12).

Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.

"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...