Hasto Bungkam Usai 3 Jam Diperiksa KPK, Belum Ada Penahanan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto irit bicara usai kurang lebih tiga jam diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto diperiksa dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Meski demikian, Hasto belum ditahan dalam kasus tersebut.
"Terima kasih, terima kasih," kata Hasto singkat didampingi kuasa hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Hasto yang mengenakan pakaian rapi kemeja putih berbalut jas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patramijaya.
Hasto keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.25 WIB. Ketika diperiksa penyidik Hasto didampingi seorang kuasa hukumnya, yakni Maqdir Ismail.
"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir mendampingi Hasto.
Maqdir mengatakan, informasi seputar perkara ditanyakan pada penyidik. "Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.