Muhammadiyah Adukan Agung Sedayu Jadi Dalang Pagar Laut Tangerang ke Polisi

Ringkasan
- LBH PP Muhammadiyah mengadukan PT Agung Sedayu Group ke Bareskrim Polri atas dugaan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang berdasarkan bukti video yang menunjukkan pekerja menyebutkan nama Agung Sedayu.
- Laporan tersebut diajukan karena pagar laut tersebut dianggap merusak lingkungan, mengganggu nelayan, dan tidak memiliki izin resmi, sehingga diperlukan investigasi mendalam untuk mengungkap dalangnya.
- Sebelumnya, PT Agung Sedayu telah membantah keterlibatannya dalam pemagaran laut, mengklaim berkomitmen terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengadukan PT Agung Sedayu Group ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (17/1). Dalam laporannya, Muhammadiyah mengadukan Agung Sedayu Group lantaran disebut sebagai dalang pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan dugaan itu didasarkan pada sebuah bukti video. Menurut Gufroni, dalam video itu terlihat seorang pekerja sedang mengumpulkan bambu dan menyebut nama Agung Sedayu saat ditanya oleh seseorang dalam video.
"Jadi terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada. Ada pekerjanya, ada yang membiayai,” kata Gufroni di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/1).
Gufroni mengatakan temuan yang disampaikan tim Muhammadiyah ke Mabes Polri harus segera ditindaklanjuti. Ia menyebutkan PT Agung Sedayu sebagai badan hukum perlu dimintai keterangan atas keributan yang terjadi. Meski begitu ia mengatakan aduan yang disampaikan hanya merupakan laporan atas fakta yang telah dikumpulkan. Sedangkan penentuan apakah tindakan teradu melanggar hukum atau tidak merupakan kewenangan mabes polri.
"Kami akan menyampaikan fakta-fakta, bukti-bukti termasuk juga bukti yang kita dapatkan di lokasi. Jadi dengan harapan, dengan pengaduan ini, polisi bisa menelusuri lebih jauh, melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang pemagaran laut yang merugikan banyak orang," kata Gufroni.
Selain Muhammadiyah, aduan itu juga diajukan oleh PBHI, LBH Jakarta, WALHI, KIARA, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum UMT, Formi, Generasi Muda Matelau Anwar, dan IM57.
"Mudah-mudahan dengan adanya surat yang kami sampaikan tadi, ini menjadi dasar bagi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menelusuri lebih mendalam tentang siapa saja yang terlibat dalam pagar yang dianggap misteri di sini," kata Gufroni.
Ia menjelaskan, alasan pengaduan itu karena pagar di laut itu dianggap merusak lingkungan dan mengganggu nelayan. Selain itu ia menyebutkan dari konstruksi pagar terlihat bahwa pemasangan dilakukan dengan profesional.
"Batang bambunya ini sangat keras sekali, bukan batang bambu biasa. Bahkan kami teman-teman sudah mencoba untuk mencabut ya, tapi ternyata luar biasa tidak bisa dicabut," kata dia.
Agung Sedayu Group sebelumnya telah membantah terlibat pemagaran laut. Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, sebelumnya mengklaim kliennya berkomtimen terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sementara itu manajemen Pantai Indah Kapuk 2 yang mengelola kawasan elit di sekitar tanggul laut sebelumnya membantah terlibat dalam pemagaran. "Memang kami sudah sampaikan bahwa tanggul laut itu bukan dari klien kami," ujar Manajemen PIK 2, Toni dalam konferensi pers, Minggu (12/1)
Awal Mula Terungkapnya Pagar Laut
Sebelumnya masyarakat menemukan pagar laut sepanjang 30,16 km di sepanjang tepi laut Tangerang.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti pertama kali mendapatkan informasi ini pada 14 Agustus 2024. DKP Banten langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut saat itu kurang lebih 7 km.
Menurut Eli, pada 4 - 5 September 2024, DKP bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP serta tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat. Pada 5 September 2024, DKP membagi dua tim langsung terjun ke lokasi dan ada lagi yang berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala.
Informasi yang didapatkan menunjukkan tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran laut di daerah itu. Namun belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran ini.
Pada 18 September 2024, DKP kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI. Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.