Prabowo Tetapkan Anggaran Proyek IKN Rp 48,8 Triliun untuk 5 Tahun

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Januari 2025, 18:18
ikn, anggaran, nusantara
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Suasana pembangunan gedung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (11/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menetapkan anggaran senilai Rp 48,8 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) selama lima tahun ke depan. Mayoritas anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung parlemen hingga instansi yudikatif beserta infrastruktur penunjangnya.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan besaran Rp 48,8 triliun itu merupakan pendanaan untuk pembangunan IKN tahap dua yakni 2025-2029.

 “Bapak Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa sudah disetujui anggaran untuk kelanjutan Pembangunan IKN Rp 48,8 triliun,” kata AHY dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (21/1).

Pembangunan IKN juga bakal menggunakan dana sektor non-anggaran pendapatan belanja dan negara (APBN) seperti penanaman modal sektor swasta hingga strategi Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

“Inilah hadirnya kebersamaan, kerja sama yang baik antara pemerintah dengan badan usaha,” ujar AHY.

Pemerintah juga mengumumkan besaran anggaran otorita IKN tahun 2025 senilai Rp 15 triliun. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menguraikan nominal tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp 6,3 triliun dan tambahan Rp 8,1 triliun untuk pembangunan fasilitas lembaga yudikatif dan legislatif di IKN tahun pertama.

 “Saya kira ini cukup buat kami karena sesuai dengan rencana, dan semua akan selesai pada 2 sampai 3 tahun ke depan dengan Rp 48,8 triliun,” kata Basuki pada kesempatan serupa.  

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...