Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair? Viral di Media, akan Dihapus

Anggi Mardiana
8 Februari 2025, 12:55
Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair
Freepik.com
Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair

Ringkasan

  • Isu penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 ASN pada 2025 masih belum pasti dan belum dikonfirmasi oleh pemerintah.
  • Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan, sedangkan gaji ke-14 atau THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan kinerja sebesar 100%.
  • Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, THR dibayarkan paling lambat sepuluh hari sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada Juni atau Juli.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kapan gaji 13 dan 14 PNS 2025 cair? Isu mengenai gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, tengah menjadi perhatian. Terdapat rumor yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dan 14 ASN mungkin akan dihapus, atau tidak akan dicairkan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa belum ada kepastian terkait pencairan gaji 13 dan 14 PNS 2025.

Apa itu Gaji 13 dan 14 PNS?

Menurut informasi dari Djp.kemenkeu.go.id, gaji ke-13 merupakan langkah pemerintah untuk menghargai kontribusi dan pengabdian para pegawai negeri, pensiunan, serta penerima tunjangan dalam mendukung pencapaian pembangunan nasional.

Komponen gaji ke-13 bervariasi tergantung pada sumber anggarannya. Untuk gaji ke-13 PNS yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Kemudian, terdapat tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Jumlah gaji ke-13 terdiri dari satu kali gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan. Di sisi lain, gaji ke-14 dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka kepada negara.

Sementara itu, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair?

Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair?
Kapan Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair? (Freepik.com)

Peraturan terakhir yang mengatur gaji ke-13 dan ke-14 PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, THR dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji 13 biasanya dibayarkan saat tahun ajaran baru yaitu juni atau Juli.

Pemerintah tidak secara resmi mengonfirmasi atau membantah rumor mengenai penghapusan gaji tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan hal-hal terkait gaji ke-13 dan ke-14 PNS, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang persiapan itu.

Kapan gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair? Gaji 13 dan 14 untuk PNS biasanya dicairkan setiap tahun, dengan Gaji 13 umumnya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Gaji 14 pada saat menjelang Tahun Ajaran Baru. Namun, waktu pencairan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan kesiapan anggaran. Untuk informasi terkini, disarankan memantau pengumuman resmi dari instansi terkait.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan