Feri Amsari Beberkan Bahaya Revisi Tatib DPR yang Bisa Evaluasi Pejabat Negara

Muhamad Fajar Riyandanu
8 Februari 2025, 12:05
DPR, tata tertib, evaluasi pejabat negara
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.
Pakar Hukum dan Tata Negara Feri Amsari menilai DPR telah melampaui kewenangannya dengan merevisi tata tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi pejabat negara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pakar Hukum Tata Negara Themis Indonesia Feri Amsari menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melampaui kewenangannya dengan mencoba mengevaluasi atau mengganti pejabat negara yang ditetapkan oleh parlemen melalui rapat paripurna. Feri menyebut tindakan mengoreksi pejabat negara bukan merupakan tugas DPR. 

DPR telah menyetujui revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2). Dalam revisi itu, terdapat penambahan pasal 228A yang memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan oleh DPR melalui rapat paripurna. 

Dengan revisi aturan tersebut, DPR dalam praktiknya berwenang memberikan persetujuan untuk lembaga di tingkat eksekutif hingga yudikatif, di antaranya Panglima TNI, pimpinan KPK, hingga Hakim Agung.

Menurut Feri, hak dewan legislatif untuk mengevaluasi pejabat negara yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan yang berdampak terhadap sistem ketatanegaraan.

“Ini kan peraturan tata tertib, seharusnya lebih banyak kepada urusan internal DPR, bukan untuk mengoreksi lembaga negara yang lain, terutama memberhentikan pejabatnya. Itu bukan tugas DPR,” kata Feri lewat pesan suara WhatsApp pada Jumat (7/2).

Feri menduga, revisi Tatib DPR ini punya motif untuk menekan lembaga-lembaga tertentu, terutama Mahkamah Konstitusi atau MK. Feri mengatakan, keputusan DPR ini juga melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia memberikan contoh Pasal 24-25 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman. Pasal tersebut mengatur syarat-syarat untuk menjadi dan memberhentikan hakim ditetapkan dengan undang-undang. “Bagi saya ini sangat janggal, motifnya dalam rangka menekan lembaga tertentu, terutama MK. Dan ini cara permainan politik yang paling tidak sehat yang pernah dilakukan DPR saat ini,” ujar Feri.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sumatera Barat ini menjelaskan DPR hanya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat negara di level seleksi atau perekrutan saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test. “Ketika saat menjalankan kewenangannya tidak boleh dipecat atau diberhentikan, kecuali dari mekanisme yang telah ditentukan oleh lembaga itu sendiri,” kata Feri.

Ia mencontohkan hak evaluasi dan koreksi para hakim MK merupakan tugas dari Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. “Politisi di DPR tidak memahami konteks ketatanegaraan. Dugaan saya mereka ini adalah kelompok-kelompok yang ngawur dalam bertatanegara,” ujar Feri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...