KPK Belum Bawa 11 Mobil Sitaan Milik Ketum PP Japto, Ini Alasannya


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil sitaan dari kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, belum dibawanya 11 mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, karena terkendala masalah teknis.
"Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," kata Tessa dalam ketrrangannya, Senin (10/2).
Tessa mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti tersebut dipinjam pakaikan sementara pada Japto selaku penguasa barang hingga nanti digeser ke Rupbasan.
KPK meminta Japto menjaga keutuhan barang bukti seperti saat penyitaan dilakukan. Japto juga dilarang menjual atau memindahtangankan barang bukti itu.
Tessa juga mengatakan tak ada kendala yang dihadapi penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Jasto. "Yang bersangkutan (Japto) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan," kata dia.
Lembaga antirasuah sebelunnya menyita 11 kendaraan dari kediaman Jasto. Kendaraan itu yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Selain itu, penyidik juga menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Penggeledahan dan penyitaan itu dalam rangka mencari alat bukti tambahan serta pemulihan aset dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.