KPK: Hasto Akan Ditahan Kalau Syaratnya Sudah Lengkap Menurut Penyidik

Ringkasan
- KPK akan menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah persyaratan penahanannya dinyatakan lengkap.
- Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pekan depan, namun belum diketahui apakah sebagai saksi atau tersangka.
- Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait upaya penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah persyaratan penahanannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Penahanan ada syarat formal dan materiil ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan," kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, dikutip dari Antara, Sabtu (15/2).
Menurut Tessa, penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Misalnya, kata Tessa, penyidik mungkin juga tengah menunggu tersangka menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta.
Juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri itu mengatakan penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pekan depan. Namun KPK enggan menerangkan apakah Hasto akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) .
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"Mereka bersama-sama melakukan penyuapan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.