Menteri Nusron Akan Pecat Pegawai ATR Terlibat HGB dan Pagar Laut Bekasi

Ringkasan
- Aplikasi DeepSeek dari Tiongkok diblokir di Korea Selatan karena mentransfer data pengguna ke perusahaan Tiongkok, melanggar aturan privasi data Korea Selatan.
- DeepSeek telah menunjuk perwakilan lokal dan mengakui kelalaiannya dalam memahami undang-undang privasi Korea Selatan saat peluncuran awal.
- Aplikasi yang sudah diinstal masih dapat digunakan, namun pengguna disarankan untuk tidak memasukkan informasi pribadi hingga regulasi dipenuhi oleh DeepSeek.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menyampaikan bakal mengumumkan pemecatan pegawai Kantor Pertanahan Bekasi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nusron mengatakan proses pemecatan pegawai yang terlibat pagar laut itu akan berlangsung besok atau lusa. “Proses investigasi terhadap aparat sudah selesai, mungkin besok atau lusa saya umumkan,” kata Nusron di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (17/2).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan modus penerbitan HGB di perairan Bekasi yakni dengan memindahkan kepemilikan sertifikat tanah yang sebelumnya berada di darat ke wilayah laut.
Nusron menyebut ada 89 HGB yang dimiliki oleh 84 orang dengan jumlah lahan seluas 11,6 hektare (ha). “Dari 11,6 ha dipindah ke laut yang luasnya 79,6 ha,” ujar Nusron.
Dia mengatakan, perpindahan lokasi HGB itu juga mengubah data 84 kepemilikan menjadi 11 pemilik. “Salah satu di antara pemiliknya itu adalah oknum kepala desa setempat,” kata Nusron.
Ia mengatakan, polemik HGB di laut Bekasi tidak melibatkan pegawai di level kementerian. HGB di laut perairan Bekasi ditandai dengan pematokan pagar laut sepanjang sekitar 3,3 kilometer (km) yang terbuat dari bambu.
“Permainannya ada di bawah, di Kantor Bekasi yang memindah peta dari darat ke ke laut,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memastikan bahwa proses pembongkaran pagar laut berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal PSDKP KKP sudah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1).
Pung Nugroho Saksono mengatakan bahwa penyegelan dilakukan, karena pagar laut tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Langkah itu dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.
"Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami beri peringatan untuk berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi perhatian kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel," kata Pung Nugroho di sela peninjauan pagar laut itu, Rabu (15/1).