RUU Minerba Dibawa Ke Paripurna DPR Besok, Berikut 9 Poin Perubahannya

Ade Rosman
17 Februari 2025, 21:06
minerba, ruu minerba, dpr
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang atas Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (18/2).

Kesepakatan itu didapat usai pemerintah beserta Baleg menggelar rapat pleno persetujuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" kata Ketua Baleg Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, diikuti persetujuan anggota.

Semua anggota Baleg menyatakan setuju, delapan fraksi DPR menyetujui revisi UU Minerba dengan catatan maupun tidak.

Anggota Baleg sekaligus anggota komisi VI, Martin Manurung, mengumumkan hasil rapat Panja, yang memuat delapan poin revisi UU tersebut. Berikut daftarnya:

1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:
a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan
c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Baleg sejak minggu lalu menargetkan revisi UU Minerba rampung pekan ini. Bob Hasan menyebut, hal ini merupakan target DPR yang telah disusun sesuai jadwal pembahasan.

“Selama masa persidangan 2 2024-2025, diharapkan tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan, sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang,” kata Bob dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum pada Selasa (11/2).



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...