Rapat Paripurna Sahkan RUU KUHAP jadi Usul Inisiatif DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025).
Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat mengatakan RUU ini merupakan inisiatif Komisi III DPR pada tanggal 18 Februari 2025. Adies lalu mempersilakan para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang KUHAP RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI dapat disetuui menjadi RUU Usul DPR RI?" Kata Adies, dikuti persetujuan anggota.
Sebelumnya, Komisi III DPR telah menampung usulan terkait RUU KUHAP melalui rapat dengar pendapat bersama lembaga dan institusi penegak hukum.
RUU KUHAP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR juga menilai RUU KUHAP perlu untuk segera dibahas karena akan berlaku per 1 Januari 2026 mendatang.
Revisi KUHAP ini menjadi sorotan karena adanya penambahan kewenangan kejaksaan lewat penggunaan asas dominus litis atau pengendali perkara. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya tumpang tindih wewenang antara Kejaksaan Agung dengan Polri.
"Asas dominus litis itu akan menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak berlanjut ke pengadilan atau langsung dihentikan," kara Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan pada 11 Februari 2024 seperti dikutip dari Antara.
