Hasto Ditahan KPK, Kuasa Hukum Janji Berikan Perlawanan

Ameidyo Daud Nasution
20 Februari 2025, 21:34
hasto, pdip, kpk
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2).

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan penahanan kliennya bukanlah akhir dari perlawanan yang digencarkannya. Maqdir mengatakan, hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.

"Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaaan. Mari kita lihat proses hukum," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Usai mengenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan, Hasto menyinggung Presiden ke-7 Joko Widodo. Hasto mengatakan situasi ini harus jadi momentum KPK menegakkan hukum, tanpa terkecuali Jokowi dan keluarganya.

"Saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto akan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari dari 20 Febtuari 2025-11 maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...