Hasto Ditahan KPK, Kuasa Hukum Janji Berikan Perlawanan


Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail menyatakan penahanan kliennya bukanlah akhir dari perlawanan yang digencarkannya. Maqdir mengatakan, hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.
"Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaaan. Mari kita lihat proses hukum," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Usai mengenakan rompi oranye dan digiring ke mobil tahanan, Hasto menyinggung Presiden ke-7 Joko Widodo. Hasto mengatakan situasi ini harus jadi momentum KPK menegakkan hukum, tanpa terkecuali Jokowi dan keluarganya.
"Saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala. Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto akan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari dari 20 Febtuari 2025-11 maret 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2).