Putra Bos Minyak Riza Chalid Terseret Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS pada 2018 - 2023. Kerugian negara ditaksir Rp 193,7 triliun.
Salah satu tersangkanya yakni putra dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, Kerry ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku broker impor minyak mentah dan produk kilang.
"Tersangka MKAR selaku benefit official atau pemilik manfaat atas keberadaan PT Navigator Khatulistiwa," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Ayah Kerry, Riza Chalid kenal dengan julukan "Saudagar Minyak" (The Gasoline Godfather) karena pernah mendominasi bisnis impor minyak di Indonesia melalui anak usaha Pertamina, Petral - yang kemudian dibubarkan 2015.
Riza juga menjadi sorotan dalam kasus dugaan pemufakatan jahat "Papa Minta Saham" pada 2016. Ketika itu beredar rekaman perbincangan antara mantan Ketua DPR Setya Novanto, Riza dan Maroef Sjamsoeddin. Ketiganya membahas perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia dan rencana pembagian saham.
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus ini setelah Mahkamah Konstitusi menganggap rekaman itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti selama tidak diminta oleh institusi penegak hukum.
Enam Tersangka Selain Anak Riza Chalid
Enam tersangka lain dalam kasus impor tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung mengatakan terdapat dugaan mark-up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15%. Sehingga, Kerry mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Qohar menilai perbuatan ini membuat komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi tinggi. Patokan ini menjadi dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.
Empat dari tujuh tersangka merupakan bagian dari Pertamina grup. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan perusahaan menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas.
"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fadjar dalam keterangan pers yang diterima Katadata.co.id pada Senin malam (24/2).
