Peran Para Tersangka Kasus Minyak Mentah, Anak Riza Chalid Jadi Broker
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi tata kelola minta mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Salah satu yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Nama lain yang menjadi tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza Chalid (MKAR) selaku beneficial PT Navigator Khatulistiwa. MKAR adalah putra dari pengusaha Riza Chalid yang sempat terkenal lewat kasus 'Papa Minta Saham' beberapa tahun lalu.
"Penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2) malam dikutip dari Antara.
Berikut tujuh tersangka dalam kasus tersebut:
1. Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
2. Direktur Optimalisasi dan Produk PT Pertamian Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin
3. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
5. Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza
6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati
7. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo
Peran Tersangka
Qohar menjelaskan posisi kasus ini adalah pada periode tahun 2018–2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Qohar menjelaskan muasal kasus ini. Ia mengatakan, Pertamina wajib mencari kontraktor domestik sebelum merencanakan impor. Pertamina juga wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Namun, Riva, Sani, dan Agus dalam rapat dengan sengaja memilih untuk menurunkan produksi kilang. Dampaknya, produksi minyak dalam negeri tak terserap seluruhnya. Pengondisian yang dilakukan ketiganya membuat pemenuhan minyak bumi dilakukan dengan impor.
Qohar mengatakan, saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi oleh KKKS juga sengaja ditolak Pertamina. Alasannya spesifikasi tak sesuai dan tak memenuhi nilai ekonomis.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah. Sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
"Harga pembelian impor apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan yang sangat tinggi," kata Qohar.
Dia juga mengatakan, dalam pengadaan impor, tiga tersangka bekerja sama untuk memenangkan broker minyak mentah. Qohar menjelaskan, tersangka Dimas dan Gading berkomunikasi dengan Agus agar bisa mendapatkan harga tinggi saat syarat impor belum terpenuhi.
Mereka juga mendapatkan persetujuan dari Sani untuk megimpor minyak mentah dan dari tersangka Riva untuk produk kilang. Sedangkan Kerry juga berperan sebagai broker impor minyak mentah dan produk kilang.
Akibatnya, komponen harga dasar yang jadi acuan penetapan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat jadi lebih tinggi. HIP juga menjadi dasar pemberian subsidi APBN.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Qohar.
Sedangkan Pertamina mengatakan akan menghormati Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka. Mereka juga mengaku siap bekerja sama dalam proses hukum.
"Dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
