KPK Resmi Terbitkan Sprindik, Mulai Usut Dugaan Korupsi PT BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Saat ini, mereka telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut.
"Kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3) dikutip dari Antara.
Setyo mengatakan, KPK akan berkoordinasi jika ada penegak hukum lain yang telah menangani kasus ini. "Tugasnya Direktur Penyidikan dan Kepala Satgas untuk melakukan koordinasi," katanya.
Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka kasus BJB. Setyo mengatakan, pengumuman tersebut menjadi kewenangan penyidik komisi antirasuah.
"Tindak lanjut penanganannya usai dilakukan rilis penentuan perkara tersebut," katanya.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi lebih lanjut dari Bank BJB setelah KPK mengusut dugaan korupsi terkait penempatan dana iklan.
KPK mengungkap Bank BJB diduga melakukan markup terhadap dana penempatan iklan selama periode 2021 hingga 2023, dengan nilai total sekitar Rp 200 miliar.
Dalam suratnya, BEI meminta Bank BJB untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai beberapa hal. Pertama, latar belakang dan rincian kasus dugaan korupsi tersebut, serta bagaimana kasus ini berkembang sejauh ini.
Kedua, BEI menuntut informasi mengenai daftar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan status hukum masing-masing pihak tersebut.
Ketiga, BEI juga meminta klarifikasi apakah kasus ini memiliki dampak material terhadap perusahaan, termasuk potensi pengaruhnya terhadap rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024. Permintaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor.
Sekretaris perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto justru mengatakan Bank BJB senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya. Hal itu termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga.
