Alasan PDIP Belum Tunjuk Plt Sekjen Usai Hasto Ditahan KPK

Ade Rosman
11 Maret 2025, 14:58
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) menyalami kader partai yang terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
ANTARA FOTO/Monang Sinaga/app/Spt.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) menyalami kader partai yang terpilih sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Ringkasan

  • PDIP belum menunjuk Plt Sekjen pasca penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK, dan Megawati Soekarnoputri akan langsung memegang kendali.
  • Pergantian struktur di DPP PDIP merupakan hak prerogatif Megawati sebagai Ketum dan idealnya diputuskan melalui Kongres.
  • Kongres PDIP yang direncanakan April ditunda dan akan dibahas kembali setelah Lebaran.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal usai Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan setiap pergantian yang ada di struktur PDIP merupakan hak prerogatif dari Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum.

"Pergantian yang ada di struktur DPP partai merupakan karena memang sebelumnya itu dipilih dalam Kongres dan kalaupun ada pergantian, itu merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).

Puan menegaskan, Kongres PDIP menjadi satu forum yang mewadahi bilamana terdapat pergantian di dalam struktur partai. Namun, ia menyatakan saat ini PDIP belum memutuskan kapan akan menggelar Kongres.

"Memang waktu itu kami pernah menyampaikan akan dilaksanakan pada bulan April namun sekarang kan masih dalam masa puasa, bulan puasa," kata Puan.

Oleh karena itu, Puan mengatakan, pembicaraan mengenai Kongres PDIP akan dirapatkan usai hari raya Idul Fitri.

"Kita selesaikan dulu ibadah puasa kita menuju lebaran, kemudian setelah itu baru kami DPP partai tentu saja dengan Ketua Umum akan melaksanakan rapat untuk memutuskan kapan dilaksanakan kongres yang akan datang," kata Puan.

Sebelumnya, Megawati memutuskan tak menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal untuk mengisi kursi Hasto Kristiyanto yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengatakan, komando akan langsung dari Megawati.

"Ibu Ketua Umum tidak menunjuk Plt Sekjen. Komando dikendalikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri," kata Komarudin dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Ia juga mengatakan, Megawati menginstruksikan pada para kader PDIP untuk tenang menghadapi Penahanan Hasto.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2). Hasto terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan