Kementerian HAM Usul Buat UU Kebebasan Beragama

Ringkasan
- Kementerian HAM mengusulkan UU Kebebasan Beragama untuk mengatasi diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. UU ini diusulkan sebagai alternatif dari UU Perlindungan Umat Beragama yang dianggap menerima adanya pengekangan kebebasan beragama.
- UU Kebebasan Beragama diharapkan memastikan setiap warga negara dapat memeluk agama apa pun. Usulan ini masih berupa wacana dan dapat diperdebatkan.
- Usulan UU Kebebasan Beragama merupakan tanggapan atas penurunan indeks demokrasi Indonesia menurut The Democracy Index oleh Economist Intelligence Unit. Menteri HAM mempersilakan masyarakat untuk menanggapi usulan tersebut.

Kementerian Hak Asasi Manusia mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama. Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan beleid ini diusulkan untuk menanggapi diskriminasi terhadap kelompok beragama minoritas atau di luar agama resmi yang diakui negara.
"Undang-Undang Kebebasan Beragama, bukan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Kenapa? Kalau Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya pengekangan kebebasan beragama," kata Natalius Pigai dalam konferensi pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).
Pigai menjelaskan bahwa Undang-Undang Kebebasan Beragama dibutuhkan dibandingkan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama karena negara tidak boleh menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama.
Menurut Pigai dengan adanya UU baru ini siapa pun anak bangsa bisa beragama. Walaupun demikian, Pigai mengatakan usulan Kementerian HAM tersebut dapat diperdebatkan karena baru sebatas wacana.
"Silakan bila ada yang mau protes, tidak apa-apa. Ada yang tidak protes, tidak apa-apa. Kan boleh dong namanya juga demokrasi," ujarnya.
Menteri HAM menjelaskan bahwa usulan tersebut untuk menanggapi penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU).