PDIP Siapkan 17 Pengacara untuk Sidang Hasto, Salah Satunya Eks Jubir KPK

Ade Rosman
12 Maret 2025, 16:37
hasto, kpk, pdip
ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym.
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyiapkan 17 pengacara untuk menghadapi kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satu nama yang akan bergabung adalah mantan Jur Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

"Dalam kesempatan ini saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto pada persidangan yang akan dimulai pada, Jumat, 14 Maret 2025," kata kuasa hukum Hasto sekaligus juru bicara PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Ronny menjelaskan, komposisi 17 tim hukum Hasto ini terdiri dari PDIP dan juga yang berlatar belakang non-partai. Mantan pengacara Richard Eliezer ini mengatakan, PDIP memberikan dukungan penuh pada Hasto dalam menghadapi proses hukum.

"Partai menempatkan proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan untuk menegakkan konstitusi dan demokrasi di Indonesia," kata Ronny.

Adapun, daftar 17 pengacara yang akan membela Hasto adalah sebagai berikut:

1. Todung M Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B. Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin. L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail

Sebelumnya, KPK telah menahan Hasto pada Kamis (20/2). Ia terjerat kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...