Sekjen PDIP Hasto Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Hari Ini

Desy Setyowati
14 Maret 2025, 07:12
Hasto Kristiyanto,
ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym.
Tersangka kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Ringkasan

  • Pemerintah menargetkan modal awal pembentukan 80 ribu kopdes mencapai Rp400 triliun atau Rp5 miliar per unit, dengan harapan modal tersebut berkembang empat kali lipat dalam dua tahun. Kopdes akan difasilitasi untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi produktif seperti pengelolaan gudang, toko gerai, apotek dan klinik desa, serta simpan pinjam.
  • Kegiatan kopdes diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan menghasilkan keuntungan berlipat, meskipun membutuhkan proses pembentukan, pengembangan, hingga evaluasi. Pendanaan pembentukan 80 ribu kopdes berasal dari APBN dan APBD, namun detail porsinya belum dirincikan.
  • Pembentukan kopdes ditargetkan selesai secara kelembagaan akhir Juni, sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Satgas pembentukan kopdes diketuai oleh Menko Pangan untuk mengkonsolidasi pembentukan kopdes di seluruh Indonesia.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia atau Sekjen DPP PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).

Sidang tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 09.20 WIB. Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji.

Agenda sidang perdana itu yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Pihak penuntut menyerahkan kepada Pengadilan Negeri PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat. Oleh karena itu, hanya perlu menunggu proses berikutnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, pekan lalu (7/3).

Pada Kamis pekan lalu (6/3), penyidik KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK untuk segera disidangkan.

Pelimpahan tersebut diketahui untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Hasto disebut mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU periode 2017 - 2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan alias Dapil Sumsel I.

Hasto diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui mantan narapidana kasus suap pergantian antar-waktu atau PAW Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan