Hasto Didakwa Suap Mantan Anggota KPU Rp 600 Juta Dalam Kasus Harun Masiku

Ringkasan
- Grab Indonesia memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi taksi *onlinedan ojol yang memenuhi kriteria tertentu. Bonus ini merupakan apresiasi bagi mitra pengemudi yang menunjukkan dedikasi dan kinerja baik, bukan THR dan bukan kebijakan tahunan.
- Kriteria penerima BHR mencakup keaktifan mitra, tingkat penyelesaian order, kepatuhan terhadap aturan Grab, serta rating dan umpan balik pelanggan. Grab memastikan bonus tepat sasaran dan mendukung mitra pengemudi yang berkontribusi aktif.
- Perhitungan BHR didasarkan pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik. Pemberian bonus ini disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menyuap anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta.
Hasto didakwa menyuap Wahyu dalam penetapan Harun Masiku sebagai anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dibantu oleh mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan kader PDIP. Dia disebut memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri dan Agustiani Tio merupakan dua mantan terpidana kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Jaksa menyebut, Saeful Bahri memerintahkan Agustiani Tio untuk menguhubungi Wahyu dalam pengurusan PAW Harun Masiku yang disebut melanggar hukum.
Jaksa menyebut, suap yang diberikan itu dilakukan secara bertahap. Pemberiannya beriringan dengan proses pengurusan PAW Harun Masiku.
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350.00 atau setara Rp600.000.000,00 kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Hasto diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.