Hasto Didakwa Suap Mantan Anggota KPU Rp 600 Juta Dalam Kasus Harun Masiku


Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa menyuap anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta.
Hasto didakwa menyuap Wahyu dalam penetapan Harun Masiku sebagai anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dibantu oleh mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan kader PDIP. Dia disebut memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.
Saeful Bahri dan Agustiani Tio merupakan dua mantan terpidana kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Jaksa menyebut, Saeful Bahri memerintahkan Agustiani Tio untuk menguhubungi Wahyu dalam pengurusan PAW Harun Masiku yang disebut melanggar hukum.
Jaksa menyebut, suap yang diberikan itu dilakukan secara bertahap. Pemberiannya beriringan dengan proses pengurusan PAW Harun Masiku.
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350.00 atau setara Rp600.000.000,00 kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Jaksa.
Dalam perkara ini, Hasto diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.