Kejaksaan Usut Kasus Dugaan Korupsi Pusat Data, Kerugian Negara Ditaksir Rp500 M

Agustiyanti
14 Maret 2025, 21:34
Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah tempat di Jakarta terkait kasus Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara.
ANTARA/HO-Kejari Jakpus
Penyidik Kejari Jakpus saat menggeledah sejumlah tempat di Jakarta terkait kasus Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kasus ini ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 500 miliar.

"Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp 500 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/3). 

Menurut dia, kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2024. Kasus ini diawali saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar.

Dalam pelaksanaannya tahun 2020, terdapat pejabat dari Kominfo/Komdigi bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.

"Kemudian pada 2021 perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102 miliar lebih," ujarnya. 

Menurut dia,  terdapat pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu pada 2022. Hal ini membuat perusahaan tersebut terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak lebih dari Rp 188 miliar.

Pada 2023 dan 2024, perusahaan yang sama kembali  memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350, 96 miliar dan tahun 2024 senilai Rp 256,57 miliar.

"Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," katanya.

Penyebab Serangan Ransomware

Menurut Bani, tidak dimasukkannya pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran menjadi serangan ransomware pada 2024. Serangan ini mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

Bani mengatakan, anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total anggaran lebih dari Rp959 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindungi nya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Dan memerintahkan sejumlah jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan