Polri Pastikan Tangani Laporan Pengusaha soal Preman Berkedok Ormas

Desy Setyowati
15 Maret 2025, 12:57
polri, ormas,
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) bersama Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pelanggaran hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, (13/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri menegaskan kesiapan untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat alias ormas yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Tanah Air.

"Polri tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko Trunoyudo dalam keterangan pers, Sabtu (15/3).

Hal itu sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yakni tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi.

Brigjen Pol. Trunoyudo menyampaikan akan mengedepankan langkah preventif dan pre-emptive melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

Menurut dia, pembinaan itu penting agar ormas bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif.

Selain itu, Polri melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penolakan aksi premanisme yang berkedok ormas. Ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami berbagai modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi," katanya.

Ia memastikan setiap laporan dari pengusaha dan investor akan ditindaklanjuti dengan serius. Ia mengimbau agar seluruh pengusaha dan masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

Polri menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak takut melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas.

Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui saluran layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...