Aktivis yang Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Dilaporkan ke Polisi


Sejumlah aktivis yang menggeruduk rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3), dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. "Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," katanya, dikutip dari Antara, Minggu (16/3).
Ade Ary menjelaskan pelapor yang berinisial RYR merupakan sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Pelapor merasa dirugikan akibat aksi penolakan rapat pembahasan RUU TNI tersebut.
Sebelumnya, para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan itu menyampaikan penolakan terhadap pembahasan RUU TNI yang digelar secara tertutup, serta tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik.
Berdasarkan video yang dibagikan oleh @kontras_update, beberapa aktivis merangsek masuk ke sebuah ruangan untuk menginterupsi rapat. Namun mereka langsung ditarik keluar ruangan oleh pihak pengamanan. Meski begitu, di luar ruangan, para aktivis tetap menyerukan aspirasinya.
Salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai agenda revisi UU TNI berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan bisa mengembalikan Dwifungsi TNI.
"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar Andrie saat menerobos masuk ke ruang rapat. Andrie bersama dua orang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil lainnya saat melakukan aksi itu.