DPR Bakal Sahkan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di 14 Lembaga

Ringkasan
- Perpres No. 14/2024 mengatur penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di dalam dan antar negara, demi mencapai target emisi nol bersih pada 2060.
- Pelaksana CCS lintas negara mensyaratkan perjanjian kerja sama bilateral antar negara, untuk memastikan tanggung jawab emisi tetap berada pada negara asal.
- Skema cross border memungkinkan industri asing menginjeksikan emisi CO2 ke Wilayah Kerja Injeksi di Indonesia, yang ber afiliasi atau berinvestasi di Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang (UU) di Rapat Paripurna pada Kamis (20/3), besok.
Pembahasan RUU TNI di tengah kekhawatiran hidup kembalinya dwifungsi tentara yang diterapkan di masa Orde Baru. Dwifungsi yakni TNI sebagai kekuatan hankam (pertahanan dan keamanan) dan kekuatan sosial politik.
Revisi UU TNI mengatur penambahan pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif. Rekomendasi yang tertulis dalam Pasal 47 RUU TNI meminta penambahan empat pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif.
Sehingga pengesahan RUU TNI nantinya akan menetapkan 14 pos sipil di kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan 14 jabatan sipil tersebut masih berkaitan dengan tugas yang berhubungan dengan pertahanan negara.
Supratman mengatakan penambahan pos di 14 kementerian/lembaga mengatur 16 posisi jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Ini berarti ada kementerian atau lembaga yang memiliki lebih dari satu jabatan yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, posisi Dewan Keamanan Nasional dan Pertahanan Negara merupakan satu pos kesatuan. Sementara itu posisi di Kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden berada di bawah naungan Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadinya maksimal 16. Tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (18/3).
Melansir Pasal 47 ayat 1 Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagai berikut:
- Membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
- Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
- Intelijen Negara.
- Siber dan/atau Sandi Negara.
- Lembaga Ketahanan Nasional.
- Pencarian dan Pertolongan.
- Narkotika Nasional.
- Pengelola Perbatasan.
- Penanggulangan Bencana.
- Penanggulangan Terorisme.
- Keamanan Laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia.
- Mahkamah Agung.
Adapun, Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang berlaku saat ini mengatur kompromi kepada prajurit aktif dapat menduduki jabatan di sepuluh pos sipil. Sepuluh lembaga tersebut yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara dan Lembaga Ketahanan Nasional.
Selain itu, TNI aktif juga dapat menduduki jabatan di Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.