ICW Kritik DPR yang Bersiap Sahkan Revisi UU TNI di Tengah Protes Masyarakat

Ade Rosman
19 Maret 2025, 17:40
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kedua kanan) dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) saat menyampaikan paparan pada
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan), Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kedua kanan) dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) saat menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3). Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap DPR yang melanjutkan pembahasan UU TNI di tengah kritik yang muncul.

ICW menyoroti RUU TNI yang tidak masuk dalam 41 RUU Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2025 yang ditetapkan 19 November 2024 lalu. Adapun, RUU TNI baru diusulkan masuk prolegnas prioritas sebagai inisiatif pemerintah pasca dikeluarkannya Surat Presiden No. R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Usulan tersebut disetujui melalui rapat paripurna 18 Februari 2025, dan sejak itulah gencar dibahas.

"Simpang siurnya keberadaan naskah akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan draf UU TNI teranyar. Di tengah polemik substansi RUU TNI, pemerintah dan DPR semestinya melipatgandakan transparansi pembahasan revisi UU tersebut," tulis ICW dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/3).

ICW menduga ketertutupan tersebut dilatarbelakangi kepentingan yang bertolak belakang dari semangat reformasi, salah satunya yaitu perluasan karpet merah pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif.

"Membanjiri militer di kantor pemerintahan sudah lama dipersoalkan karena tak sesuai dengan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," tulis ICW.

Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mengatakan RUU TNI tetap akan disahkan kendati saat ini muncul polemik di masyarakat lantaran kekhawatiran hidup kembalinya dwifungsi era Orde Baru. Konsep itu mengenai peran TNI sebagai kekuatan hankam (pertahanan dan keamanan) dan sosial politik.

Ia mengatakan, revisi UU TNI membatasi melebarnya TNI dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil.

Dave menilai pro dan kontra aturan ini sebagai hal yang lumrah dan merupakan hak masyarakat.

"Selama masih mengikuti aturan selama tidak anarkis itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing," kata dia.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat panitia kerja (Panja) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...