ICW Kritik DPR yang Bersiap Sahkan Revisi UU TNI di Tengah Protes Masyarakat


Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3). Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap DPR yang melanjutkan pembahasan UU TNI di tengah kritik yang muncul.
ICW menyoroti RUU TNI yang tidak masuk dalam 41 RUU Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2025 yang ditetapkan 19 November 2024 lalu. Adapun, RUU TNI baru diusulkan masuk prolegnas prioritas sebagai inisiatif pemerintah pasca dikeluarkannya Surat Presiden No. R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Usulan tersebut disetujui melalui rapat paripurna 18 Februari 2025, dan sejak itulah gencar dibahas.
"Simpang siurnya keberadaan naskah akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan draf UU TNI teranyar. Di tengah polemik substansi RUU TNI, pemerintah dan DPR semestinya melipatgandakan transparansi pembahasan revisi UU tersebut," tulis ICW dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/3).
ICW menduga ketertutupan tersebut dilatarbelakangi kepentingan yang bertolak belakang dari semangat reformasi, salah satunya yaitu perluasan karpet merah pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif.
"Membanjiri militer di kantor pemerintahan sudah lama dipersoalkan karena tak sesuai dengan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," tulis ICW.
Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mengatakan RUU TNI tetap akan disahkan kendati saat ini muncul polemik di masyarakat lantaran kekhawatiran hidup kembalinya dwifungsi era Orde Baru. Konsep itu mengenai peran TNI sebagai kekuatan hankam (pertahanan dan keamanan) dan sosial politik.
Ia mengatakan, revisi UU TNI membatasi melebarnya TNI dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil.
Dave menilai pro dan kontra aturan ini sebagai hal yang lumrah dan merupakan hak masyarakat.
"Selama masih mengikuti aturan selama tidak anarkis itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing," kata dia.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat panitia kerja (Panja) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).