Pemerintah Butuh Lahan Seluas 6,8 Juta Hektare untuk Program Prioritas Prabowo
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memproyeksikan total kebutuhan lahan untuk program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini tidak lebih dari 6,84 juta hektare. Program yang dimaksud adalah swasembada pangan, hilirisasi, dan 3 juta rumah.
Mayoritas atau 99,12% kebutuhan tanah tersebut untuk program swasembada pangan yang mencapai 6,78 juta hektare. Adapun kebutuhan tanah untuk program hilirisasi terhadap 35 komoditas sebesar 35.000 hektare, sementara itu program 3 juta rumah perlukurang dari 25.200 hektare per tahun.
"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sudah diputus program swasembada pangan akan menggunakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. Artinya, itu lahan sawah yang sudah tidak bisa diutak-atik lagi," kata Nusron di kantornya, Rabu (19/3).
Adapun perhitungan seluruh LP2B tersebut untuk produksi beras. Nusron belum memerinci kebutuhan lahan pertanian untuk komoditas pangan lainnya.
Untuk menggenjot produksi beras, sebuah sawah dapat menjadi LP2B setelah mendapatkan status Lahan Sawah Dilindungi atau LSD.
Keputusan Menteri ATR No. 1589 Tahun 2021 menetapkan total luas mencapai 3,83 juta hektare atau 96,55% dari total lahan baku sawah di delapan provinsi, yakni Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan berencana menambah luas LSD sekitar 2,75 juta hektare di 12 provinsi. Dengan demikian, total status LSD yang akan diberikan pemerintahan ini mencapai 6,58 juta hektare atau 96% dari target LB2P dalam program swasembada beras.
Secara umum, ada tiga jenis lahan sawah di dalam negeri, yakni teknis, semi teknis, dan tadah hujan. Nusron memberikan sinyal sawah tadah hujan dapat memiliki status LP2B jika pangan yang ditanam memiliki konsumsi air yang rendah, seperti ketela, jagung, atau tebu.
Sebelumnya, Nusron menjelaskan LP2B akan meniadakan alih fungsi sawah lantaran pelaku yang mengalihkan lahan sawah harus mengganti lahan dengan produktivitas yang sama.
Nusron mencontohkan, 1 hektare lahan dengan produktivitas 10 ton belum tentu dapat diganti lahan dengan luasan yang sama. Sebab, lahan yang menjadi LP2B umumnya merupakan lahan teknis maupun lahan semi teknis dengan produktivitas pangan tinggi.
"Kalau sudah jadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apapun selama-lamanya. Sampai kiamat pun tidak bisa," katanya.
Penetapan LSD menjadi penting untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah di dalam negeri. Sebab, luas lahan sawah yang alih fungsi hanya mencapai 5.600 hektare sejak kebijakan LSD terbit hingga akhir pekan lalu, Sabtu (15/3).
Nusron mendata lahan sawah seluas 136.000 hektare pada 2019-2021 atau sekitar 66.000 hektare per tahun beralih fungsi menjadi kawasan industri atau permukiman. Nusron mengklaim kebijakan LSD telah menekan angka alih fungsi sawah hingga 97%.
