Prabowo Siapkan Stimulus Rumah MBR: BPHTB dan PBG Dihapus, Bebas PPN Hingga Juni


Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) untuk mengakselerasi penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ara menjelaskan bahwa presiden meminta agar sejumlah kebijakan yang meringankan beban masyarakat segera disosialisasikan secara masif hingga ke daerah-daerah.
Adapun sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk rumah MBR yakni penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini diharapkan agar biaya kepemilikan rumah menjadi lebih ringan.
“Presiden meminta supaya hal-hal yang kebijakan pro rakyat, BPHTB tadinya 5% menjadi 0%,” kata Ara dalam konferensi pers seusai pertemuan.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk memudahkan pengurusan izin bangunan dan stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung oleh negara.
“PPN ini ditanggung pemerintah sampai Juni 2025, ini supaya disosialisasikan secara masif ke daerah supaya bisa dinikmati oleh MBR,” ujar Ara.
Ara juga memaparkan capaian pembangunan rumah subsidi hingga Maret 2025. Total rumah subsidi yang telah terbangun dan tersalurkan mencapai lebih dari 130 ribu unit, dengan berbagai status pembangunan, akad, dan penyaluran kredit.
Politisi Partai Gerindra itu turut melaporkan progres pembangunan rumah bagi TNI-AD dan Polri. Total 5.760 unit rumah dibangun bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat di berbagai wilayah seperti Brebes, Bogor, Bantul, Bekasi, dan Serang. Sementara itu, kerja sama dengan Polri di Karawang mencakup pembangunan 14.389 unit rumah.
Ia juga menyampaikan rencana penyerahan kunci rumah bagi para guru pada 25 Maret mendatang. Rumah-rumah itu tersebar di berbagai daerah seperti Bogor, Makassar, Aceh, Medan, Pontianak, Kupang, Bangkalan Madura, dan Jayapura. Totalnya mencapai 20 ribu unit rumah, dengan 250 unit akan diserahkan secara simbolis pada acara tersebut.
Pemerintah akan segera membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
“BP3 ini adalah hunian berimbang, di mana pengembang kalau membangun satu rumah mewah, dia wajib membangun dua rumah yang sedang, dan tiga rumah yang sederhana," ujar Ara.