Presiden Prabowo meminta percepatan layanan penyediaan rumah bagi MBR, termasuk penghapusan BPHTB dan bebas Retribusi PBG, serta ditanggungnya PPN oleh pemerintah hingga Juni 2025.
Pemerintah menghapus BPHTB perumahan untuk MBR bertujuan memudahkan akses kepemilikan rumah melalui penandatanganan SKB tiga menteri dan mulai efektif pada Desember 2024.
Dirut BTN Nixon Napitupulu menghitung harga rumah bagi MBR pada akhirnya dapat ditekan hingga paling mahal Rp 150 juta hingga Rp 160 juta dengan penghapusan PPN, BPHTB, PPh, dan retribusi daerah.
Kebijakan menghapus restribusi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut akan diatur dalam surat edaran yang terbit pekan depan