DPR Resmi Sahkan RUU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan 14 Lembaga

Ringkasan
- DPR resmi mengesahkan revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna. Revisi UU TNI ini mengatur penambahan pos sipil yang dapat dijabat prajurit aktif.
- Revisi UU TNI menambahkan empat pos sipil sehingga total ada 16 pos di 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM telah menjelaskan hal ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
- Seluruh fraksi DPR menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat pleno. Meskipun menyetujui, delapan fraksi tetap memberikan beberapa catatan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3).
Rapat diawali penjelasan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan fraksi atas perubahan UU tersebut.
"Apakah disetujui untuk menjadi Undang-Undang," kata Puan yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Revisi UU TNI mengatur penambahan pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif. Rekomendasi yang tertulis dalam Pasal 47 RUU TNI meminta penambahan empat pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Nantinya, ada 14 pos sipil di kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.
"Jadinya maksimal 16. Tapi semuanya hanya ada di 14 kementerian/lembaga,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta pada Selasa (18/3).
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat panitia kerja (Panja) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Delapan fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat tak menyampaikan keberatan. Mereka hanya menyampaikan sejumlah catatan.